BATASAN TERHADAP IMUNITAS ADVOKAT YANG DIPERLUAS BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU-XI/2013

Abstract

The basis for granting immunity to advocates is in Article 16 of Law No. 18 of 2003, that advocates cannot be prosecuted both civil and criminal in carrying out their professional duties in good faith in the interests of the Client's defense in court proceedings. The immunity obtained by advocates is not only within the scope of the court, but also protects it outside the court. The immunity has been expanded based on the Constitutional Court Decision Number 26 / PUU-XI / 2013. The granting of immunity to such advocates is considered as an act that violates the provisions of Article 28 D of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, that everyone has the right to recognition, guarantee protection and fair legal certainty and equal treatment before the law. However, the right to immunity from lawsuits (immunity) to advocates does not conflict with Article 28D of the 1945 Constitution if given with limitations to advocates who are one of law enforcers in Indonesia, these restrictions apply both outside and in court proceedings. The limitation is in the form of a professional code of ethics and legislation, as well as good faith. Any action that goes beyond or beyond these three limits cannot be protected by immunity, so that if one of the three limits is exceeded, advocates can be legally processed and sentenced based on applicable regulations.Dasar pemberian imunitas kepada advokat ada pada Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003, bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. Imunitas yang didapatkan advokat ternyata tidak hanya dalam lingkup pengadilan, tetapi juga melindunginya diluar pengadilan. Imunitas tersebut telah diperluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013. Pemberian imunitas kepada advokat tersebut dianggap sebagai suatu perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Tetapi hak atas kekebalan dari tuntutan hukum (imunitas) kepada advokat tersebut menjadi tidak bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 apabila diberikan dengan batasan-batasan kepada advokat yang merupakan salah satu penegak hukum di Indonesia, batasan tersebut berlaku baik di luar maupun di dalam sidang pengadilan. Batasan tersebut berupa kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan, serta iktikad baik. Setiap tindakan yang melampaui atau diluar ketiga batasan tersebut, tidak bisa dilindungi oleh imunitas, sehingga atas dilampauinya salah satu dari ketiga batasan tersebut maka advokat dapat diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman berdasarkan peraturan yang berlaku.