HAK TERSANGKA MENUNTUT GANTI KERUGIAN ATAS PENAHANAN YANG TIDAK SAH

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menentukan pelaksanaan pemenuhan hak tersangka yang mengklaim kerugian atas penangkapan ilegal dan untuk mengetahui kendala tersangka mengklaim kerugian. Penelitian ini dilakukan di Kota Pinrang dan Pare-Pare, khususnya di Pengadilan Negeri Parepare, lembaga pemasyarakatan Pinrang Kelas II, dan Pinrang, untuk melakukan wawancara dengan pihak yang berwenang. Sebarkan kuisioner ke komunitas, dan ambil data yang relevan dan dengan melakukan literatur dan legislasi yang terkait dengan masalah yang dibahas dalam esai ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak-hak tersangka yang menuntut kompensasi untuk penahanan ilegal tidak optimal, hal ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan bahwa masyarakat Pinrang, sangat sedikit yang sadar akan keadaan kerusakan ketika mengalami penahanan ilegal oleh hukum. petugas penegak hukum. Masyarakat dalam hal ini juga tidak memahami hukum tentang adanya kompersasi untuk penahanan ilegal di Pinrang, sementara masih ada tersangka atau tersangka yang pernah mengalami sebelumnya atau saat mengalami tindakan penahanan ilegal oleh aparat penegak hukum di pinrang seperti untuk kendala dihadapkan dalam memenuhi hak-hak tersangka mengklaim kerugian dalam ketidaktahuan kendala penahanan yang tidak sah, kendala psikologis budaya, kendala yang mengatur hukum, sarana kendala atau fasilitas untuk mendukung penegakan hukum, hambatan dalam proses pengadilan dan kendala politik.Kata kunci: tersangka, ganti kerugian, penahananÂÂ