PENERAPAN HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU PELECEHAN SEKSUAL DALAM PERKARA JINAYAT DIHUBUNGKAN DENGAN JAMINAN AKAN HAK ASASI MANUSIA ATAS RASA AMAN DAN PERLINDUNGAN BAGI KORBAN

Abstract

AbstractQanun Aceh Number 6 of 2014 Concerning Jinayat Law as part of the Indonesian state legal system is a statutory regulation thats equivalent to other provincial regional regulations governing the administration of government and the society’s life of Aceh. The Jinayat Law Qanun strictly regulates any actions that contrary to Islamic law. Sexual harassment as one of the jarimah that regulated in is also prohibited in the teachings of Islam which is threatened with several types of alternative punishment threats such as caning, imprisonment or fines. However, the tendency towards the application of caning in each rulings of the other jarimah that set out in the Jinayat Law Qanun has significant consequences for other forms of punishment, such as sexual harassment. The application of caning in several cases of sexual harassment is considered to be less effective for deterring the effect of perpetrators. That will have an impact on the survival of the victim after a criminal event occurs because after the execution of the whip or the execution of the decision carried out the defendant can directly and freely return to his daily life, while the situation is inversely proportional to the psychological and mental conditions of the victim as well as the vulnerability of repetition Jarimah that might happen to her. So that, the guarantee of the right to feel safe and protected as a human right for everyone without any exception as mandated in the 1945 Constitution will have a problem in its realization.Keywords: caning; jarimah; protectedAbstrakQanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebagai bagian dari sistem hukum negara Indonesia merupakan peraturan perundang-undangan yang setara dengan peraturan daerah provinsi lainnya yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Qanun Hukum Jinayat mengatur secara tegas mengenai setiap perbuatan maupun tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam. Pelecehan seksual sebagai salah satu jarimah yang diatur didalamnya merupakan perbuatan tercela yang juga dilarang dalam ajaran agama Islam yang dalam hal ini diancam dengan beberapa jenis ancaman hukuman alternatif seperti cambuk, penjara atau denda. Akan tetapi, kecenderungan terhadap penerapan hukuman cambuk pada setiap putusan akan jarimah yang diatur dalam Qanun Jinayat membawa konsekuensi  yang cukup berpengaruh terhadap bentuk penjatuhan hukuman pada jarimah lainnya seperti pelecehan seksual. Penerapan hukuman cambuk pada beberapa putusan kasus jarimah pelecehan seksual dianggap kurang efektif guna menimbukan efek jera bagi pelaku. Hal tersebut akan berdampak pada kelangsungan hidup korban pasca peristiwa pidana terjadi, dikarenakan setelah eksekusi cambuk atau pelaksanakan putusan dilaksanakan, terdakwa dapat secara langsung dan dengan bebas kembali pada kehidupan sehari-harinya sedangkan keadaan yang berbanding terbalik dihadapkan dengan kondisi psikologis dan mental korban serta kerentanan akan pengulangan jarimah yang mungkin akan terjadi kembali terhadapnya, sehingga jaminan akan hak atas rasa aman dan perlindungan sebagai hak asasi manusia setiap orang tanpa terkecuali sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 akan bermasalah perwujudannya.   Kata kunci: hukuman cambuk; jarimah; perlindungan