PERLINDUNGAN BAGI PARA PENCARI KERJA DARI KUALIFIKASI PERUSAHAAN YANG DISKRIMINATIF

Abstract

Pada masa yang sekarang ini banyak sekali para pencari kerja dari berbagai tingkatan pendidikan, usia, dan kemampuan yang saling memperebutkan posisi pada suatu perusahaan. Banyaknya pencari kerja ini barbading terbalik dengan jumlah orang yang di perlukan pada suatu peusahaan, perusahaan akan menyaring kandidat-kandidat yang di anggap terbaik utuk masuk kedalam perusahaannya. Tidak jarang kualifikasi yang diajukan dan di butuhkan oleh perusahaan tesebut mengandung unsur disriminasi kepada para pencari kerja hanya karena perusahaan ingin memngkas pengeluaran perusaahan dan memnafaatkan secara optimal sumber daya manusia tersebut, sehingga banyak pencari kerja yang tidak dapat memenuhi kualifikasi yang di perukan dan tidak dapat segera mendapatkan pekejaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam hal ini diskriminasi yang dilakukan oleh perusahaan adalah diskriminasi usia, diskriminasi fisik, serta diskriminasi dalam bentuk pengalaman. Oleh karena itu penulis ingin menyoroti fenomena disrkiminasi terhadap para pencari kerja ini dengan tujuan untuk melindungi para pencari kerja dari diskriminasi kualifikasi lowongan pekerjaan yang mempersulit calon pekerja mendapatkan pekerjaan. Metode yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan empiris- yuridis dimana penulis melihat serta mencari fakta dan kenyataan secara langsung dalam kejadian tersebut serta memadu padankan dengan norma- norma hukum yang berlaku. Hasil dan kesimpulan dari penulisan ini adalah perusahaan masih banyak yang masih melakukan tindakan diskriminatif dalam hal fisik, agama, ras, gender serta pengalaman tetapi dalam hal pengalaman kita tidak bisa menyalahkan pihak perusahaan sepenuhnya, karena banyak juga pencari kerja yang tidak ingin atau mungkin belum sadar akan pentingnya memperkaya diridengan pengalaman kerja yang menyebabkan pencari kerja kesulitan untuk memasuki dunia kerja yang notabene menginginkan sang pencari kerja memiliki setidaknya pengalaman dari pelatihan dan juga magang. Dalam hal diskriminasi pada lowongan pekerjaan yang berbau diskriminasi terhadap agama, fisik, ras, suku, gender perlulah ada penegakan aturan secara tegas untuk melindungi para pencari kerja dan juga pemberian sanksi kepada pihak perusahaan yang melakukan diskriminasi yang dapat dilakukan oleh sebuah lembaga yang bersifat netral dan professional untuk menjadi payung hukum bagii pencari kerja.