PENYADAPAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA UMUM BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA

Abstract

Tindakan penyadapan awalnya sering digunakan untuk mengungkap kasus-kasus tindak pidana khusus, karena di dalam tindak pidana khusus diperlukan metode yang bersifat khusus pula untuk mengungkapnya. Adanya Rancangan KUHAP yang memasukan beberapa tindak pidana umum untuk dilakukan tindakan penyadapan akan membuat para penegak hukum mudah menerobos masuk ke dalam hak privasi seseorang mengatasnamakan kepentingan hukum. Berdasarkan hal tersebut perlu ditinjau kembali apakah dalam tindak pidana umum diperlukan adanya tindakan penyadapan dan bagaimana perlindungan hukum bagi orang yang dilakukan penyadapan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekan konseptual. Hasil dari penelitian ini antara lain bahwa dalam tindak pidana umum tidak diperlukan adanya tindakan penyadapan karena karakteristik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus berbeda, serta perlindungan hukum bagi orang yang dilakukan tindakan penyadapan salah satunya dapat mengajukan pra peradilan yang berujung dengan ganti rugi dan/atau rehabilitasi. Oleh sebab itu di dalam Rancangan KUHAP beberapa jenis tindak pidana umum yang dapat dilakukan penyadapan sebaiknya dihapuskan serta dibentuk Undang-Undang tentang Penyadapan yang memuat hukum formilnya juga.