PENGATURAN PUTTING OUT SYSTEM TERHADAP PEKERJA ANAK DI INDONESIA

Abstract

Pekerja anak telah menjadi masalah yang rumit dan belum ada penyelesaiannya untuk Indonesia. Semakin banyak bentuk dan jenis permasalahan pekerja anak. Salah satunya yang sering terjadi pengeksploitasian secara ekonomi kepada pekerja anak dalam pekerjaan berbasis putting out system yang dikategorikan sebagai pekerjaan terburuk bagi anak. Namun permasalahan ini tidak banyak disadari oleh banyak pihak bahkan pemerintah, karena ketersembunyian putting out system dan kaburnya keterlibatan pihak perusahaan yang menjadi penanggungjawab atas pelaksana sekaligus pemberi kerja berbasis putting out system kepada pekerja anak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Dibahas bagaimana legalitas pekerja anak dalam putting out system di Indonesia dilengkapi dengan berbagai kasus pekerja anak hingga pembahasan bagaimana pengaturan putting out system terhadap pekerja anak di Indonesia. Simpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa putting out system dikategorikan sebagai pekerjaan yang eksploitatif terhadap pekerja anak. Pemerintah perlu mengkaji ulang apakah legal atau tidak pekerja anak yang bekerja di lingkungan pekerjaan berbasis putting out system. Pemerintah memang belum mengatur secara eksplisit putting out system dalam produk hukum positif. Namun pada prinsipnya, instrumen perlindungan hukum terhadap pekerja anak telah tersedia dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada.Kata kunci: pekerja anak, putting out system