TINJAUAN YURIDIS TRADING IN INFLUENCE DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Kasus perdagangan pengaruh di Indonesia sesungguhnya telah terjadi berkali-kali dan sejak lama dengan modus yang berbeda-beda. Namun pengaturan delik perdagangan pengaruh secara eksplisit hingga saat ini belum ada. Kekosongan hukum ini membuat para penegak hukum ragu akan pasal mana yang harus didakwakan. Berdasar kasus-kasus yang telah terjadi, penegak hukum kerap mengenakan pasal suap untuk perkara perdagangan pengaruh. Padahal antara suap dan perdagangan pengaruh adalah sesuatu yang berbeda. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Dibahas konsekuensi peratifikasian konvensi internasional, perdagangan pengaruh di negara lain, bentuk dan pola perdagangan pengaruh dan kasus perdagangan pengaruh. Perdagangan pengaruh tidak diatur dalam rumusan delik Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 pada Bab III, sebenarnya Indonesia memiliki dasar hukum untuk menjerat tindak pidana perdagangan pengaruh.