HAK PENYANDANG DISABILITAS UNTUK DIPILIH SEBAGAI CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN
Abstract
Partisipasi politik merupakan kondisi yang menyangkut hak asasi warga negara di bidang politik, termasuk kalangan penyandang disablitas. Sejalan dengan hal tersebut bahwa pesta demokrasi yang dimaksud bukan hanya milik orang yang berkondisi normal pada umumnya, melainkan penyandang berkebutuhan khusus atau disabilitas juga memiliki hak yang sama. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.†Terkait dengan hal tersebut sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang di dalamnya ditentukan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik, penting untuk dihormati, dilindungi, dan dipenuhi demi terwujudnya keadilan penghapusan diskriminasi politik terhadap penyandang disabilitas yang hingga kini menjadi problematika yang belum terselesaikan. tampilnya tokoh penyandang disabilitas dalam hal pencalonan sebagai presiden maupun sebagai wakil presiden ini dihadapkan dengan persyaratan “mampu secara rohani dan jasmani†yang cenderung ditafsirkan diskriminatif oleh penyelenggara pemilu dan menjadi hambatan bagi penyandang disabilitas.