KEWENANGAN PENERBITAN AKTA PERCERAIAN BAGI YANG BERAGAMA ISLAM

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kewenangan Penerbitan Akta Perceraian Bagi Yang Beragama Islam yang hingga saat ini Pengadilan Agama masih menerbitkan Akta Perceraian tersebut dengan berdasarkan Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana Administrasi Kependudukan dengan berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini adalah Kewenangan Pengadilan Agama dalam menerbitkan Akta Perceraian tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut dikarenakan oleh beberapa faktor mulai dari faktor kewenangan Perngadilan Agama yang hanya terbatas pada hal “memeriksa, mengadili, dan memutus perkara” dan asas Lex specialis derogat legi generali yang memberikan ketentuan bahwa Undang-Undang yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) yang dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang merupakan Undang-Undang yang semestinya mengatur tentang hal yang berkaitan dengan ketentuan perkara perdata tertentu, sementara UU No. 23 Tahun 2006 merupakan UU yang lebih khusus mengatur tentang Adimistrasi Kependudukan, termasuk Akta Perceraian, dan Kewenangan Peneribitan Akta Perceraian adalah berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal tersebut didasarkan pada kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana Administrasi Kependudukan seperti yang terurai secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan kewenangan yang diperoleh secara mandat dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang dalam hal ini adalah Bupati/Wali Kota.Kata kunci: kewenangan, akta perceraian