AKIBAT ADANYA KETERBUKAAN INFORMASI PAJAK PASCA DIKELUARKANNYA PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
Abstract
The tax avoidance activity that is most often carried out by individual taxpayers is to flee their savings to other countries. The practice of escaping funds out of the country is not a new matter in the world of international taxation, so many countries are trying to find the way to prevent this. Automatic Exchange of Information is a plan from GZO countries and was initiated by the Organization for Economic Cooperation and Development regarding a system which supports the exchange of taxpayer accounts information between countries. With this system, taxpayers who have opened account in other country will be able to be tracked directly by the tax authorities of their home country. Indonesia as one of the countries that have agreed on AEoI, issues a Government Regulation in Lieu of Law Number 1 Year 2017 regarding Access to Financial Information for Tax Purposes. Government Regulation in Lieu of Law Number 1 Year 2017 gives authority to the Directorate General of Taxes to obtain access to the financial information for tax purposes from financial service institutions that carry out activities in the banking sector, capital market, insurance, other financial service institutions, and/or other entities categorized as financial institutions in the field of taxation. Basically the purpose of this authorization is for DGT (Directorate General of Taxes) to strengthen taxation database to meet the needs of tax revenues so that the state budget can be fulfilled well every year, and to eradicate world tax criminals. With this PERPPU (Government Regulation in Lieu of Law Number 1 Year 2017), it doesn't rule out the possibility of leakage of domestic customers‘ financial information that can cause various kinds of risk such as buying and selling customers’ data, the desire to save by domestic taxpayers is deacreasing due to the fear and discomfort as if the taxpayers' financial condition is stripped naked in their own country, so their trust in financial service institutions is reduced and people prefer to save their money in cash or invest it in the form of land or building. Kegiatan penghindaran diri dari membayar pajak yang paling sering dilakukan oleh wajib pajak individu adalah dengan melarikan uang tabungannya ke negara lain. Praktik melarikan dana keluar negeri bukanlah hal baru di dunia perpajakan internasional sehingga banyak negara yang berusaha mencari cara untuk mencegah hal tersebut. Automatic Exchange Of Information adalah sebuah rencana dari negara G20 yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development mengenai sistem yang mendukung pertukaran informasi keuangan wajib pajak antar negara. Dengan sistem ini, wajib pajak yang memiliki rekening di negara lain bisa dilacak secara langsung oleh otoritas pajak negara asalnya. Indonesia sebagai salah satu negara yang menyepakati AEoI, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. PERPPU 1 Tahun 2017 ini memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, perasuransian, pasar modal, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang termasuk sebagai lembaga keuangan di bidang perpajakan. Pada dasarnya maksud dari pemberian wewenang ini agar DJP dapat menguatkan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak sehingga anggaran negara dapat terpenuhi dengan baik setiap tahunnya, serta untuk memberantas penjahat-penjahat pajak dunia. Dengan adanya PERPPU ini tidak menutup kemungkinan terjadinya kebocoran data informasi keuangan nasabah dalam negeri yang dapat menimbulkan berbagai macam resiko seperti terjadinya jual beli data nasabah, keinginan menabung wajib pajak dalam negeri semakin berkurang karena munculnya rasa takut dan tidak nyaman seolah-olah kondisi keuangan wajib pajak ditelanjangi di negara sendiri, sehingga kepercayaan terhadap lembaga jasa keuangan menjadi berkurang dan masyarakat lebih memilih menyimpan dananya dalam bentuk tunai atau investasi berupa tanah atau bangunan.