KEDUDUKAN AHLI WARIS KHUNTSA DALAM HUKUM WARIS ISLAM
Abstract
Proses peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada yang masih hidup dalam hukum kewarisan Islam ada tiga unsur yaitu pewaris, harta warisan dan ahli waris. Besaran perolehan harta yang diperoleh ahli waris sesuai dengan jenis kelamin. Timbul permasalahan apabila seorang ahli waris dikatakan jenis kelaminnya tidak jelas sebagaimana pada Penetapan Pengadilan Nomor: 52/Pdt.P/2015/PN Mkd yang dimohonkan oleh Bowo Saputro di Kabupaten Magelang bahwa didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL.6670344824 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Magelang tanggal 11 Februari 2014 dimana dalam akta kelahiran tersebut jenis kelamin anak Pemohon tertulis perempuan dan ternyata tidak ada kecocokan dengan keadaan fisik anak pemohon saat ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum. Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum dan doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Ahli waris dalam Penetapan Pengadilan Negeri tersebut tergolong khuntsa bukan musykil. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan alat medis yang ada diatas maka ahli waris tersebut benar tergolong khuntsa bukan musykil. Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas juga bagian waris yang akan ia terima sama seperti anak laki-laki.Kata kunci: waris islam, ahli waris, khuntsa