EKSISTENSI PANITIA SELEKSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

Abstract

Pemerintah dalam melakukan pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk Panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi. Panitia seleksi yang dibentuk pemerintah ini bersifat sementara sehingga menimbulkan pertentangan kewenangan antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dengan Panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi. Muncul rumusan masalah berupa pernyataan yaitu eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulannya yaitu Eksistensi Panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem pemerintahan Indonesia ini bersifat sementara, dan dibentuk pada saat akan memilih calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru. Saran yang diperoleh yaitu pemerintah sebaiknya menetapkan Panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai komite yang bersifat tetap dan komite independen terbebas dari kekuasaan apapun yang ditetapkan dalam keputusan presiden sebagai dasar pembentukannya.