PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMILU (Studi Terhadap Pelanggaran Pemilu Di Indonesia)

Abstract

Tindak pidana pemilu merupakan tindak pidana khusus. Hal ini dapat dilihat dari jenis perbuatan, orangnya, dan peradilan yang mengadili. Tindak Pidana pemilu, merupakan kejahatan dengan dimensi baru. Oleh karena itu perlu penanganan khusus dari penegak hukum, terutama dalam menentukan subjek hukum, unsur, perbuatan. Fungsi dari Undang-undang Pemilu adalah merupakan sarana untuk mencegah tindakan-tindakan yang tidak demokratis terhadap pelaksanaan pemilu yang dalam ketentuannya banyak mengatur hal-hal yang pokok saja, maka sebelum ada peraturan pelaksananya sudah tentu dalam penerapannya akan menghadapi hambatan. Dalam kasus tindak pidana pemilu terdapat kesulitan bagi aparat penegak hukum, seperti untuk menentukan siapa yang menjadi subjek tindak pidana pemilu.