SUBKONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat keabsahan subkontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan akibat hukum subkontrak terhadap para pihak. Sedangkan manfaat penelitian ini adalah untuk dijadikan sebagai bahan bacaan kepada para pembaca atas permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Kesimpulan dari penilitian ini adalah terdapat 7 (tujuh) syarat yang bersifat kumulatif mengenai keabsahan subkontrak dalam pengadaan barang jasa pemerintah yaitu syarat yang tercantum dalam Pasal 1320 BW dan 3 (tiga) syarat tambahan: (1) bukan pekerjaan utama; (2) terdapat klausul subkontrak dalam kontrak induk; dan (3) persetujuan PPK. Berdasarkan penerapan asas privity of contract, hubungan hukum yang yang lahir dari subkontrak berpengaruh juga terhadap tanggung gugatnya yaitu antara penyedia barang/jasa dengan subkontraktor. Saran dari penelitian ini adalah perlu perubahan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan menambahkan syarat keabsahan subkontrak dan perlunya kebijakan hukum mengenai adanya daftar khusus subkontrak yang gagal melaksanakan pekerjaan yang dialihkan.