KEABSAHAN ALAT BUKTI BERUPA CHATTING DI MEDIA SOSIAL TERHADAP PROSES PEMIDANAAN ATAS TUDUHAN PERZINAHAN (PASAL 284 KUHP)
Abstract
Dalam era globasiasi ini, semakin banyak kemajuan dan kecanggihan alat-alat komunikasi yang memudahkan manusia untuk saling berhubungan dan berkomunikasi dengan sesama. Dengan adanya alat-alat elektronik seperti handphone, telepon, smartphone, dan alat komunikasi lainnya, dapat membantu manusia untuk saling terhubung dengan semua orang dimana pun tempatnya. Seseorang dapat dengan mudah untuk saling berkomunikasi, saling bertukar pesan, saling bertukar informasi, dengan menggunakan handphone. Setiap orang dapat bertukar kabar dan bertukar pesan melalui media sosial, seperti contohnya facebook, whatsapp, line, twitter, email, dan lain sebagainya. Dengan adanya kecanggihan alat-alat komunikasi ini, ternyata tidak semuanya berdampak positif terhadap kehidupan manusia. Salah satu adanya dampak negatif yang dihasilkan oleh alat komunikasi seperti handphone adalah, semakin mudahnya orang-orang untuk melakukan hal-hal negatif seperti penipuan, pemerasan, dan perselingkuhan. Suatu tindak pidana dapat diadili jika minimal ada 2 alat-alat bukti yang sah. Lalu bagaimana jika suatu permasalahan atas tuduhan perselingkuhan tetapi alat buktinya adalah bukti berupa riwayat percakapan di sosial media atau yang disebut dengan chatting? Absah kah alat bukti berupa chatting ini terhadap proses pemidaan tuduhan perzinahan? Serta bagaimana proses pemidaan terhadap tersangka yang melakukan overspel dengan alat bukti berupa percakapan atau yang disebut dengan chatting? Penulis akan membahas keabsahan alat bukti berupa chatting di media sosial terhadap proses pemidanaan tuduhan perzinahan (Pasal 284 KUHP). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan normatif dimana penulis meneliti kajian dari suatu peraturan perundang-undangan. Hasil penulisan dalam penulisan ini adalah agar dapat mengetahui keabsahan alat bukti berupa chatting terhadap proses pemidaan atas tuduhan perzinahan.