TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP KETERLAMBATAN PENERBANGAN

Abstract

Perkembangan dalam dunia pengangkutan saat ini adalah penggunaan moda transportasi udara yaitu pesawat terbang. Maskapai penerbangan saat ini seringkali melakukan penundaan penerbangan atau delay dengan berbagai alasan. Hal ini menyebabkan kerugian konsumen. Penelitian yang di lakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh penumpang atas keterlambatan penerbangan. Semua ini karena perkembangan perusahaan pengangkutan udara, namun perkembangan itu tidak di sertai dengan adanya hak-hak penumpang. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan harus mengganti kerugian yang di derita penumpang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya hukum yang dapat di tempuh oleh penumpang atau konsumen pengangkutan udara adalah meminta ganti rugi terhadap perusahaan pengangkutan udara. Meski kenyataannya tanggung jawab perusahaan pengangkutan udara tidak sepenuhnya di laksanakan sebagaimana mestinya. Sehingga upaya penyelesaian hukum itu perlu di lakukan dengan cara yang biasa dilakukan oleh konsumen adalah negosiasi antara penumpang dan pihak maskapai penerbangan yang berwenang.