EKSEKUSI OBJEK JAMINAN GADAI YANG MELIBATKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 480 K/PDT. SUS/2012)

Abstract

Peneliti membuat judul penelitian yaitu Eksekusi Objek Jaminan Gadai Yang Melibatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Studi KasusoPutusan MahkamahoAgung No. 480 K/Pdt. Sus/2012), dengan permasalaahan yeng diteliti yakni Bagaimana tata cara eksekusi objek jaminan gadai dan Apakah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat membatalakan proses eksekusi objek jaminan gadai. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis, menjelaskan, atau mengklarifikasi mengenai bagaimana tata cara eksekusi objek jaminan gadai dan apakah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat membatalakan proses eksekusi objek jaminan gadai, berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dan manfaat penelitian ini, dapat memecahkan dan menyelesaikan masalah yang diteliti, dengan jalan mengemukakan fakta sesuai dengan keadaan hukum yang berlaku, kemudian mengambil kesimpulan berdasarkan temuan yang berhubungan dengan fakta tersebut dan juga dasar hukumnya, dengan menemukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Pendekatan dalam melakukan analisis ini, antara lain: Pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Maka penelitian ini memperoleh suatu jawaban sebagai berikut: lelang yang telah melalui proses pengadilan, tidak dapat dibatalkan. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 1155 BW, maka memberikan jaminan kepastian hukum bagi kreditur untuk melelang objek gadai milik debitur yang wanprestasi, karena debitur tidak mau memenuhi kewajibanya dan mengabaikan peringatan yang diberikan oleh kreditur. Sedangkan peran dan kewenangan BPSK hanya menyelesaikan permasalahan antara konsumen dengan pelaku usaha sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Maka peneliti menyimpulkan bahwa BPSK tidak berwenang menangani permasalahan gadai antara debitur dengan kreditur, karena subjek hukumnya berbeda dan dasar hukum yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan gadai  adalah Pasal 1150 – 1160 KUHPer, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK. 06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Dan Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.Kata Kunci: eksekusi objek jaminan gadai