PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM KAITANNYA DENGAN UPAYA MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM DEMOKRATIS INDONESIA

Abstract

Terdapat 2 (dua) permasalahan yang berkaitan dengan alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dan model pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dianut di Indonesia berdasarkan UUDNRI 1945. Permasalahan pertama yaitu alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUDNRI 1945. Permasalahan kedua yaitu mengenai model pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dianut di Indonesia, terutama dengan adanya peran serta lembaga yudisial yaitu Mahkamah Konstitusi dalam mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden bersama dengan DPR dan MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia dalam UUDNRI 1945 dapat dilihat dalam Pasal 7A dan 7B UUDNRI 1945. Lebih lanjut lagi, hal tersebut diatur pula dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 21 Tahun 2009. Guna menganalisis permasalahan yang dikemukakan maka metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan analisis tersebut maka diperoleh simpulan bahwa terdapat alasan-alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 7A UUDNRI 1945 memiliki makna luas Sehingga perlu dirumuskan dengan presisi dan tidak menimbulkan multitafsir. Selanjutnya mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia menganut model impeachment karena pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia merupakan keputusan yang amat ditentukan oleh faktor-faktor politik dalam lembaga perwakilan rakyat (MPR) dan melalui sistem pemungutan suara.