KENDALA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN UANG DI BANK MELALUI INTERNET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Abstract

Perkembangan pesat di bidang teknologi komputer yang dilengkapi fasilitas internet telah menyebabkan, mempengaruhi, dan membentuk tingkah laku masyarakat yang tidak bisa dikontrol dalam batas-batas wilayah dan waktu, sehingga dengan perkembangan itu juga menimbulkan kejahatan baru cybercrime. Salah satu bentuk kejahatan baru yaitu pencurian uang di bank melaui internet. Dalam penegakan hukum pada kejahatan bentuk baru yang sudah ada peraturan perundang-undangannya di Indonesia, tentu ada kesulitan dari penegak hukum dalam penerapannya. Penelitian ini ingin mengetahui kendala yuridis yang dihadapi penegak hukum dalam menanggulangi cybercrime, mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum diketahui efektifitasnya dalam mengatur tindak pidana pencurian di bank melalui internet. Peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan terhadap hubungan antara faktor-faktor yuridis (hukum positif) dengan faktor-faktor normatif (asas-asas hukum), dengan cara inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan cybercrime dan hal-hal lain yang menjadi kendala dalam menanggulangi tindak pidana cybercrime. Berdasarkan hasil analisis ditemukan 2 (dua) kendala pokok dalam pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian uang di bank melalui internet yaitu penerapan pasal-pasalnya, dan kendala yang kedua terletak di keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam pembuktian.