PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN SEKSUAL KAUM TUNARUNGU DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Abstract

AbstractVictims of sexual violence against persons with disabilities need legal protection through justice or social care, legislation is one of the references in the process of handling sexual violence because so far women have had difficulty in obtaining justice. With the aim of providing Islamic law in order to realize a better and fairer human life, as well as for the recovery of victims of sexual violence so that it can be accepted in the community and discrimination is not done which can make victims more traumatized. From the research that has been done that many people with disabilities who do not know the legal protection for them to avoid violence, harassment or taking away their rights are often ignored because of physical deficiencies, the positive law lies in the fact that the law is made and can be erased from everything acts that have been done by humans and are independent of the norms themselves.Keywords: legal protection; victims of violenceAbstrakKorban kekerasan seksual pada kaum difabel memerlukan perlindungan hukum baik melalui peradilan ataupun kepedulian sosial, perundang-undangan adalah salah satu rujukan dalam proses penanganan tindak kekerasan seksual karena selama ini perempuan sulit mendapatkan keadilan. Dengan tujuan memberikan penetapan hukum islam agar dapat mewujudkan kehidupan manusia yang lebih baik dan adil, sebagaimana untuk pemulihan pada korban kekerasan seksual agar dapat diterima dimasyarakat dan tidak dilakukannya diskriminasi yang dapat membuat korban menjadi lebih trauma. Dari penelitian yang telah dilakukan bahwa banyak kaum difabel yang belum mengetahui perlindungan hukum kepada mereka agar terhindar dari tindak kekerasan, pelecehan atau pengambilan hak mereka yang seringkali diabaikan karena dengan adanya kekurangan fisik, dalam hukum positif terletak pada fakta bahwa hukum dibuat dan dapat dihapuskan dari segala perbuatan yang telah dilakukan oleh manusia itu dan terlepas dari norma-norma itu sendiri.Kata kunci: korban kekerasan; perlindungan hukum