PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA GPS SAAT MENGENDARAI KENDARAAN

Abstract

AbstractThe purpose of this study is to study and find out the implementation of Article 106 paragraph (1) of Law No. 22/2009 concerning Road Traffic and Transport to the public and online motorcycle taxis who use GPS when riding a motorcycle and to know the factors that hinder the National Traffic Police in enforcing related laws traffic regarding GPS usage when riding a motorcycle. This writing uses empirical legal research by collecting data by interviewing one of the online motorcycle taxi drivers and the Traffic Police Resort. Many drivers can escape police observation by proving the low number of actions taken by the police to drivers who use GPS when driving a motor vehicle so that shows that the police have implemented an omission on violations that occur. So the need for E-ticketing in order to reduce drivers who commit traffic violations and become more effective for the police in enforcing the law.    Keywords: GPS; handphone; trafficAbsrakTujuan penelitian ini guna mengkaji dan mengetahui pelaksanaan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap masyarakat dan ojek online yang memakai GPS pada saat mengendarai motor dan mengetahui faktor yang menghambat Satlantas Polres dalam menegakkan hukum terkait lalu lintas mengenai pemakaian GPS pada saat mengendarai motor. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pengumpulan data dengan wawancara terhadap salah satu driver ojek online dan Satlantas Polres. Banyaknya driver yang dapat lolos dari pantauan atau penglihatan polisi dengan membuktikan rendahnya jumlah penindakan yang dilakukan polisi kepada driver yang memakai GPS pada saat mengendarai kendaraan bermotor sehingga menunjukkan bahwa polisi sudah menerapkan suatu pembiarani pada pelanggaran yang terjadi. Sehingga diperlukannya E-tilang agar mengurangi driver yang melakukan pelanggaran lalu  lintas dan menjadi lebih efektif untuk para kepolisian dalam menegakkan hukum.Kata kunci: GPS; handphone; lalu lintas