ASAS CONTRARIUS ACTUS SEBAGAI KONTROL PEMERINTAH TERHADAP KEBEBASAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL DI INDONESIA

Abstract

Beberapa problematika penerapan Asas contrarius actus sebagai kontrol pemerintah terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul di Negara Indonesia ialah mengenai parameter keadaan bahaya dalam menerbitkan perpu oleh pemerintah, pembatasan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul. dan mengeliminasi peran pengadilan terhadap proses pembubaran Ormas. Pendirian Ormas dilihat dari sudut pandang konstitusi, ia adalah sebagai penjabaran dari kebebasan berserikat dan berkumpul. Hak konstitusional tidaklah bersumber dari negara sebagai pemberi mandat melainkan berasal dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.