PENGANGKATAN ANAK WARGA NEGARA INDONESIA OLEH WARGA NEGARA ASING

Abstract

Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara asing  merupakan salah satu upaya perlindungan anak bertujuan melindungi anak dan membahagiakan mereka dengan memiliki keluarga yang melindungi, mendidik, serta memberikan kasih sayang. Persyaratan dan prosedur pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing dijelaskan dalam PP No. 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri sosial No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, serta UU No. 35Tahun 20014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan peraturan tersebut dapat diteliti bagaimana proses pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing dan akibat hukum bagi anak tersebut serta bagaimana perlindungan dari pemerintah. Dengan mengkaji permasalahan tersebut menggunakan metode yuridis normatif, terdiri dari peraturan perundang-undangan, buku dan jurnal yang berkaitan dengan pengangkatan anak. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing harus dilakukan melalui Lembaga Pengasuhan Anak. Sebelum mendapat putusan dari Pengadilan.Kata kunci: perlindungan hukum, pengangkatan anak, warga negara asing