PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEGAWAI PADA INSTANSI PEMERINTAH DENGAN SISTEM PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING

Abstract

Dasar berlakunya sistem kerja secara Outsourcing adalah ketentuan Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003, yang menentukan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”. Linmas dengan system Outsourcing tersebut dirasa sangat merugikan tenaga kerja. Penggunaan pegawai dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu pada instansi pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum kecuali pekerja terikat dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau terjadi pengalihan kewajiban terhadap pekerja dari perusahaan penyedia kerja kepada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Perlindungan hukum bagi pegawai pada instansi pemerintah dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu jika pekerja tidak terikat dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu dengan perusahaan penyedia tenaga kerja atau jika tidak terjadi pengalihan kewajiban antara pekerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja (instansi pemerintah), maka jika menyimpang dari ketentuan sebagaimana tersebut di atas, pekerja dapat menggugat pemerintah daerah setempat atas dasar perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh penguasa berupa ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.