PERAN ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS DALAM PEMBENTUKAN HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI KAWASAN ASIA TENGGARA

Abstract

AbstractThis article focuses on how Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) plays its role in forming the international trade law in South-East Asia, and the readiness of Indonesia in response to such developing ASEAN’s role. This article uses doctrinal legal research method, also with legal and conceptual approach. ASEAN has significant role in international trade law development, especially in this era of ASEAN Economic Community (AEC). AEC has been running effectively since 2015, and it focuses in regulating several main issues, namely, establishment of free flow of goods, services, investment, capital, and movement of professionals or skilled labors within South-East Asia region. The conclusion is ASEAN, as an international organization, gains its legal personality in the time ASEAN Charter was established and come into force effectively. Having legal personality makes ASEAN able to create certain international legal form, including in the form of treaty or international agreement. In relation to that, ASEAN has been issuing several international agreements regarding economic activity or international trade activity within South-East Asia region, but the impact is such agreements also contain liberal values and it strongly indicated has been penetrating Indonesia as a sovereign state. In response to such condition, Pancasila, as Indonesian state philosophy, should be referred to. Keywords: international treaty; legal personality; Pancasila as idea of lawAbstrakArtikel ini berfokus pada persoalan peran ASEAN dalam pembentukan hukum perdagangan internasional di kawasan Asia Tenggara, dan juga bagaimana kesiapan Indonesia dalam merespons peran ASEAN tersebut. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum doktrinal, dan dengan menggunakan pendekatan legal dan konseptual. ASEAN memainkan peran yang signifikan dalam dinamika hukum perdagangan internasional, terlebih lagi saat Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah berlaku secara efektif. Pemberlakuan MEA yang dimulai pada tahun 2015, secara garis besar, berfokus pada pengaturan beberapa hal pokok, yaitu perihal menciptakan “aliran bebas” lalu lintas barang, jasa, investasi, modal, dan tenaga kerja terampil. Untuk menjamin terlaksananya lalu lintas tanpa hambatan itu, ASEAN membentuk beberapa perjanjian internasional yang secara substansi mengatur tentang lalu lintas barang, jasa, investasi, modal, dan tenaga kerja terampil di kawasan Asia Tenggara. Kajian ini menyimpulkan bahwa personalitas hukum ASEAN baru diperoleh saat Piagam ASEAN mulai berlaku secara efektif, dan sejak saat itu, ASEAN sebagai organisasi internasional mulai banyak memproduksi pengaturan mengenai perdagangan internasional, terutama dalam bentuk perjanjian internasional. Perjanjian-perjanjian internasional tersebut mengandung semangat bagaimana menciptakan kawasan Asia Tenggara menjadi jalur lalu lintas yang bebas bagi aktivitas perekonomian atau perdagangan internasional. Namun, keberadaan perjanjian-perjanjian internasional itu juga justru mengindikasikan bahwa liberalisasi sedang melakukan penetrasinya ke dalam Negara Indonesia yang berdaulat. Untuk merespons keadaan tersebut, maka yang diperlukan oleh Indonesia ialah kembali kepada cita hukum Pancasila sebagai pedoman. Kata kunci: cita hukum Pancasila; perjanjian internasional; personalitas hukum