PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR DAN KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT BAKU PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)

Abstract

Kredit dapat diberikan oleh koperasi maupun bank sesuai dengan kebutuhan  para nasabah peminjamnya. Kredit juga biasa disamakan dengan utang, karena setelah jangka waktu tertentu mereka harus membayar lunas atau utangnya  dinyatakan lunas. Kegiatan perbankan yang menyediakan jasa perkreditan dapat dilakukan oleh Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat yang tidak terlepas dari adanya  risiko yang dapat merugikan pihak bank itu sendiri maupun pihak nasabah baik  nasabah penyimpan dana dan nasabah debitur. Karena itu, bank benar-benar harus  melaksanakan prinsip-prinsip yang wajib diterapkan dalam praktek perbankan terkait dengan nasabah yaitu prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, dan prinsip kerahasiaan. Karena penyaluran dana melalui kredit mengandung resiko yang tinggi. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998. Sasaran BPR adalah melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuklebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan. Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Landasan Hukum BPR ialah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan membuat UU No.10/1998.