PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEBAGAI ARTIS

Abstract

Keberadaan artis cilik, sering dipandang sebagai pengembangan minat dan bakat, populer, finansial yang lebih, hidup dalam kemapanan. Sebenarnya semua itu lebih pada bentuk eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh orang tuanya, bilamana aktivitas artis cilik tersebut mengabaikan hak-hak asasinya sebagai anak. Kerja melebihi batas waktu yang ditentukan, jadwal on air dan off air yang padat, sehingga anak tidak sempat belajar, bolos sekolah, tidak punya waktu bermain dengan teman sebaya, merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak yang dilindungi oleh undang-undang. Beragam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tujuannya untuk melindungi anak ternyata  belum dapat memberikan perlindungan yang memadai terhadap anak yang dieksploitasi secara ekonomi, dalam hal ini sebagai artis cilik. Beberapa kelemahan, ketidak harmonisan  peraturan perundang-undangan yang ada dan kelemahan para penegak hukum (caturwangsa), berakibat pada lolosnya para pelaku eksploitasi anak sebagai artis dari sanksi hukum. Selain faktor ekonomi, perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap anak yang dieksploitiasi secara ekonomi serta konstruksi sosial bahwa orang tua berhak atas segala sesuatu terhadap anak, memberi kontribusi pelanggaran hak-hak anak berupa eksploitasi itu terus terjadi.