JAMINAN KEPASTIAN HUKUM BAGI TERSANGKA DALAM SYARAT-SYARAT PENAHANAN

Abstract

Penahanan merupakan salah satu mekanisme yang berlaku dalam proses penegakkan hukum dalam perkara pidana di Indonesia. Masyarakat harus memahami mekanisme ini supaya masyarakat tidak mendapat perlakuan yang semena-mena dari aparat penegak hukum serta untuk tetap dapat menjamin kepastian hukum bagi seorang yang diduga melakukan tindak pidana atau disebut tersangka. Kurangnya pemahaman masyarakat khususnya yang memiliki status sebagai tersangka sering kali tidak memahami aturan yang berlaku mengenai penahanan. Dalam hukum acara pidana mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan penahanan terhadap seseorang tersangka. Akan tetapi perlu disadari bahwa syarat-syarat penahanan yang diatur di dalam KUHAP masih belum dapat menjamin kepastian hukum bagi seorang tersangka karena dalam KUHAP tidak diatur secara detail mengenai syarat-syarat penahanan. Dalam faktanya, ketidakpastian hukum dalam syarat-syarat penahanan dapat menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan kesewenang-wenangan kepada tersangka. Kesewenang-wenangan tersebut juga memberi celah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tawar menawar dengan tersangka sehingga suap menyuap menjadi sorotan tersendiri akibat ketidakpastian hukum dalam penahanan. KUHAP harus menyempurnakan syarat-syarat penahanan sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum bagi tersangka.