PELAKU PERSEKUSI DAN TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI

Abstract

Akhir-akhir ini kita terhentak dengan pemberitaan di media, baik media online maupun konvensional, yaitu tentang maraknya tindakan persekusi, Dalam bahasa Inggris, persekusi disebut dengan persecution yang memiliki makna “hostility and ill-treatment, especially because of race or political or religious beliefs”. Secara sederhana, dapat digambarkan bahwa tindakan persekusi dimulai dengan tindakan mengidentifikasi, mencari dan mengeksekusi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan alasan di atas, atau dengan kata lain, bahwa persekusi adalah tindakan untuk menghakimi tanpa melalui proses/prosedur yang seharusnya, yang dalam hukum pidana disebut dengan tindakan main hakim sendiri (eigenrechting). Harus diakui bahwa antara persekusi dan tindakan main hakim sendiri, memiliki dimensi yang berbeda, namun ketika dilihat dari cara yang dilakukan penulis meyakini bahwa tindakan persekusi merupakan tindakan main hakim sendiri ataupun kalou tidak, persekusi merupakan bentuk baru dari main hakim sendiri (eingerechting). Dengan demikian, baik tindakan persekusi dan tindakan main hakim sendiri merupakan tindak pidana, sehingga setiap pelaku perbuatan tersebut sudah pasti dapat diancam dengan saksi pidana.Kata kunci: pertanggungjwaban pidana, persekusi, tindakan main hakim sendiri