STATUS KEPEMILIKAN ANAK PERUSAHAAN BUMN
Abstract
Anak perusahaan adalah perusahaan yang lebih dari separuh sahamnya dimiliki oleh perusahaan lain atau sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan lain. Perusahaan lain itu disebut perusahaan induk atau induk perusahaan. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sementara apabila dibentuk anak perusahaan BUMN dan adanya penyertaan modal dari BUMN sebagai perusahaan induk, itu artinya modal tersebut yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) sebagai badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dari pemegang saham. BUMN merupakan bdan usaha yang pembentukannya tunduk pada Undang-undang (Badan Hukum Publik) tetapi aturannya atau seluruh kegiatan pengelolaannya tunduk dan diatur dalam hukum privat. Kekayaan BUMN terpisah dari kekayaan Negara karena kekayaan Negara di dalam BUMN hanya sebatas saham, sehingga jika pada suatu saat BUMN mengalami kerugian, maka bukan merupakan kerugian Negara.