PERAN KPK DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Abstract

Negara Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur segala kepentingan hukum masyarakat Indonesia. Pelaku tindak pidana saat ini sering menyembunyikan hasil dari tindak pidananya, yang dengan bertujuan agar para penegak hukum tidak dapat melacaknya, yang sekarang banyak dialami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus Tindak Pidana Korupsi. Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penuntutan sering menggabungkan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang., dengan alasan agar kerugian negara yang terjadi dalam kasus tindak pidana korupsi dapat kembali ke negara. Penggabungan dua perkara tersebut dalam proses penuntutan sangat efektif, karena dapat memiskinkan para terdakwanya dengan cara merampas harta kekayaanya yang merupakan hasil dari tindak pidana dan hukuman kurungan penjara dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tidak tertuang secara eksplisit penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang.