PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM BIDANG PERINDUSTRIAN
Abstract
Perkembangan perindustrian yang pesat mampu meningkatkan produk barang dan jasa yang bermutu di pasaran internasional maupun nasional, sehingga diperlukan standardisasi untuk menjamin serta melindungi hak konsumen dari produk dan jasa yang berbahaya untuk digunakan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan berusaha  mencari bahan hukum sebanyak mungkin dan menitik beratkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta literatur-literatur atau buku-buku yang berkaitan. Skripsi ini membahas tentang pertanggungjawaban pidana yang dilakukan korporasi dalam tindak pidana Standar Nasional Indonesia (SNI). Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidanaSNI yang diatur pada Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian menggunakan teori identifikasi dimana pengurus dan/atau pemilik yang bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan korporasi tersebut, sedangkan korporasi diberikan sanksi pidana denda serta pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan badan usaha sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 73.Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, korporasi, tindak pidana SNI