KEDUDUKAN KREDITOR PADA BENDA YANG TELAH DIFIDUSIAKAN

Abstract

Lembaga fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, memberikan jaminan pada pemegang fidusia berupa kemudahan pelunasan terhadap hutang yang sulit untuk ditagih. Walaupun pemegang fidusia tidak mempunyai hak mutlak, namun dengan pengalihan hak berdasarkan constitutum possessorium, yang dilanjutkan dengan pendaftarannya, maka sertifikat fidusia memuat makna yang sama dengan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pasti (in kracht van gewijsde). Dalam prakteknya, cukup banyak benda jaminan fidusia yang dijaminkan ulang dan karena ketidaktahuan kreditor berakibat pada timbulnya ketidakpastian pelunasan hutang. Kondisi terkait menimbulkan persoalan mengenai kedudukan hukum kreditor yang menerima barang jaminan yang telah difidusiakan dan perlindungan hukum terhadap kreditor tersebut. Dengan adanya fidusia ulang, maka kedudukan kreditor kedua tersebut sudah tidak menjadi kreditor separatis tapi menjadi kreditor konkuren. Dan bila terjadi wanprestasi ataupun pailit, maka hanya akan proses penyelesaian sebagai kreditor konkuren saja.