PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA TERKAIT PEMBERIAN DELEGASI KEWENANGAN

Abstract

Penanganan beberapa kasus-kasus tindak pidana terkait dengan pemberian delegasi kewenangan sebagian memperlihatkan bahwa ada sejumlah bukti kuat yang mengarah kepada adanya keterlibatan pejabat pemberi delegasi kewenangan, namun yang bersangkutan justru tidak ikut bertanggungjawab secara pidana. Pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kasus tersebut adalah bawahannya atau penerima delegasi tersebut. Bukti yang mengarah kepada adanya keterlibatan pejabat pemberi delegasi tersebut adalah: ada sejumlah alat bukti petunjuk berupa “Memo” yang sesungguhnya bersifat delegatif sehingga beban pertanggungjawaban tetap berada pada pembuat memo. Adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh si pembuat sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 3 Nomor. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak  Pidana  Korupsi ini, haruslah seseorang yang mempunyai kewenangan yang tertentu yang melekat pada kedudukan atau jabatannya. Hasil penelitian ini menunjukkan tindak pidana terkait pemberian delegasi kewenangan adalah tindak pidana turut serta melakukan dan pembantuan sebagai membantu melakukan kejahatan. Sebagaimana dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pertanggungjawaban pidana tidak diberikan kepada pemberi delegasi kewenangan dalam hal ini Bupati, walaupun didalam pemberian delegasi kewenangan tersebut ada ditemukan sejumlah implikasi pidana.Kata kunci: tindak pidana, kewenangan, pertanggungjawaban pidana