PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MEDIA PERS TERKAIT PENAYANGAN PORNOAKSI MELALUI MEDIA TELEVISI

Abstract

Penelitian ini berjudul “Pertanggungjawaban pidana media pers terkait penayangan pornoaksi melalui media televisi”. Pers merupakan salah satu unsur yang memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi, baik berupa berita atau sekedar hiburan saja. akan tetapi peranan pers dicemarkan dengan adanya tindak pidana yang berupa penayangan acara yang mengandung unsur porno didalam kontennya. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”. Dengan adanya pasal tersebut diharapkan bahwa pers memberikan informasi yang sehat untuk masyarakat. Kebebasan pers menjadi salah satu alasan mengapa tindak pidana seperti penayangan konten porno dapat terjadi. Konten porno dalam penayangan di media televisi menjadi permasalahan yang cukup serius mengingat kualitas pemberitaan informasi yang semakin tidak terkontrol lagi.