KEDUDUKAN KARTU BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH

Abstract

Bank merupakan salah satu badan usaha atau lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Bank menyalurkan simpanan tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya. Dalam perkembangan hukum lahirlah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua yang memberikan manfaat layanan tambahan kepada anggotanya yang ikut dalam program Jaminan Hari Tua, dimana para anggota dapat memanfaatkan kepesertaannya dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disebut KPR kepada Bank yang telah ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan setempat. Berdasarkan paparan peneliti di atas, secara singkat bahwa dalam hal dapatnya Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini dijadikan sebagai jaminan tambahan atas KPR pada Bank perlu dipertanyakan kembali kedudukan hukum atas kebendaannya yang dapat dijadikan jaminan. Sehingga yang menjadi pertanyaan dalam rumusan masalah penulis adalah apakah kartu BPJS ketenagakerjaan dapat dijadikan sebagai jaminan KPR pada Bank dan bagaimana penyelesaian KPR apabila debitur pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan wanprestasi. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang akan digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini. Penulis akan menggunakan oleh metode pendekatan perundang-undangan dan metode konseptual dalam penelitian ini. Sumber bahan hukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder serta sumber bahan non hukum yang berupa wawancara terstruktur dan tak terstruktur. Dalam penelitian hukum normatif, bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan dikumpulkan dengan metode inventarisasi dan juga kategorisasi. Bahan hukum yang telah disusun tersebut dianalisis dengan normatif preskripitif sehingga akan diperoleh jawaban atas rumusan masalah yang diajukan. Jawaban atas rumusan masalah tersebut adalah Kartu BPJS Ketenagakerjaan dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan atas KPR pada Bank BTN yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan apabila terjadi wanprestasi oleh debitur atau pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan maka akan dilakukan eksekusi atas sertipikat hak tanggungan yang telah didaftarkan di Kantor ATR/BPN setempat dan pihak kreditur berhak melakukan lelang atas tanah yang dijaminkan, serta debitur dalam hal ini adalah seorang pekerja yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan program jaminan hari tua mendapatkan pencairan 30% atas saldo iuran sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua.