AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN

Abstract

Dalam penulisan berjudul “Akibat hukum perjanjian pembiayaan konsumen dengan pembebanan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan” metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu berdasarkan asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum perdata. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana akibat hukum jika jaminan fidusia belum didaftarkan kemudian dijadikan pengikat sebagai penjaminan atas pembiayaan konsumen antara konsumen sebagai debitur dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur. Berdasarkan penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia, pembebanan benda dengan akta jaminan fidusia harus dibuat demngan akta otentik dan dicatatkan dalam Buku Daftar Fidusia sehingga terbit Sertifikat Jaminan Fidusia yang berirah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, hak-hak kreditur tidak mendapat perlindungan hukum sebagaimana disebutkan dalam undang-undang. Sedangkan jaminan fidusia yang belum didaftarkan, pada dasarnya, terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan tidak dapat dilakukan eksekusi langsung.