PENEGAKAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DALAM BIDANG INDUSTRI KREATIF DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Abstract

Penegakan hukum hak cipta belum dilakukan secara maksimal sesuai Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599). Oleh karenanya, penulis meneliti penegakan hukum terhadap hak cipta dalam bidang industri kreatif di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dapat diselesaikan dengan penelitian hukum normatif. Penulis menyimpulkan bahwa kurangnya penegakan hukum sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta dalam bidang industri kreatif, oleh pengadilan terdakwa dijatuhi hukuman ringan, sehingga tidak mempunyai efek jera. Saran yaitu dengan melalui penyuluhan, seminar, lomba karya ilmiah, Wahana Musik Indonesia dan Sentral Lisensi Musik Indonesia sebagai lembaga manajemen kolektif harus bertindak aktif dan peneliti selanjutnya meneliti Kepolisian Republik Indonesia.Kata kunci: penegakan hukum, hak cipta, industri kreatif Indonesia