PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA BADAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI SWASTA DENGAN DOSEN

Abstract

Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu kewajiban Negara, hal tersebut dapat diwujudkan salah satunya dengan mendirikan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi yang berbadan hukum dan memiliki prinsip nirlaba yang dilakukan oleh masyarakat. Badan penyelenggara perguruan tinggi tersebut dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dosen sebagai tenaga pendidik memiliki peranan penting dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sehingga, bentuk hubungan hukum antara Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dengan dosen adalah hubungan kontraktual, yang berarti bahwa hubungan hukumnya berdasarkan pada perjanjian kerja. Maka, apabila terjadi perselisihan harus diselesaikan melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perselisihan hubungan kerja.