PENENTUAN TEMPAT KEDUDUKAN PADA BISNIS START-UP YANG MENGGUNAKAN VIRTUAL OFFICE

Abstract

Abstract The growth of start-up companies is increasing along with the changing paradigm of thinking about young entrepreneurs. Start-up companies with minimal capital require an affordable place of business. Basically, start-up companies can hire employees from home, but for the sake of the legality of the company, a place of business is needed. Virtual office is a solution for start-up companies, where virtual office providers build business buildings in strategic locations with adequate facilities. In this study, there are two issues to be discussed namely the legality of start-up companies in the use of virtual offices and how to determine the domicile of start-up companies that use virtual offices. The research method used in this study is normative juridical research that examines the inadequacy of laws and regulations regarding virtual office arrangements. The legality of start-up companies in the use of virtual offices is regulated based on lease agreements between start-up companies and virtual office providers. How to determine the domicile of a start-up company that uses a virtual office is at the virtual office address. Domicile shows the place of start-up companies in carrying out legal actionsKeywords: Start-up company; place of domicile; virtual officeAbstrakPertumbuhan perusahaan start-up semakin meningkat seiring dengan perubahan paradigma pemikiran mengenai wirausaha muda. Perusahaan start-up dengan modal yang minim memerlukan tempat usaha yang terjangkau. Pada dasarnya perusahaan start-up dapat mempekerjakan karyawan dari rumah, namun untuk kepentingan legalitas perusahaan maka diperlukan tempat usaha. Virtual office menjadi solusi bagi perusahaan start-up, dimana penyedia virtual office membangun gedung usaha pada lokasi strategi dengan fasilitas yang memadai. Dalam penelitian ini, terdapat dua permasalahan yang akan dibahas yakni legalitas perusahaan start-up dalam penggunaan virtual office dan cara menentukan domisili perusahaan start-up yang menggunakan virtual office. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang mengkaji keberadaan peraturan perundang-undang yang belum memadai mengenai pengaturan virtual office. Legalitas perusahaan start-up dalam penggunaan virtual office diatur berdasarkan perjanjian sewa menyewa antara perusahaan start-up dengan dengan penyedia virtual office. Cara menentukan domisili perusahaan start-up yang menggunakan virtual office adalah pada alamat virtual office. Domisili menunjukkan tempat kedudukan perusahaan start-up dalam melakukan perbuatan hukum.Kata kunci: perusahaan start-up; tempat kedudukan; virtual office