KEABSAHAN PERCERAIAN YANG DILAKUKAN DENGAN PESAN MELALUI MEDIA TELEPON

Abstract

Perkembangan Teknologi informasi (TI) abad XXI sangat pesat dan menduduki lini kehidupan. Terutama dalam komunikasi yang berbasis kemudahan dalam melakukan hubungan seseorang secara langsung. Konteks dalam Hukum Islam ini yang bersifat universal (umum), sehingga dengan kaidah ushul fikih itu sendiri, bahwa hukum tersebut akan berubah dengan perubahan zaman dan perubahan tempat. Permasalahannya, hukum positif di Indonesia sekarang ini belum mengatur spesifik kaidah perkawinan yang melalui alur telekomunikasi, dalam praktek perkawinan yang berlaku di dalam masyarakat, banyak bermunculan hal baru bersifat ijtihad, karena dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang ketentuannya dalam Kompilasi Hukum Islam tidak ada aturan yang khusus untuk mengatur hal tersebut. Kasus-kasus perceraian dewasa ini sudah menjadi fenomena sosial yang menggejala dalam masyarakat. Bahkan tingkat perceraian mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Adanya dominasi suami terhadap istri dalam hal thalak sangat kuat dan istri seakan menjadi pihak yang lemah, menjadikan sebuah perceraian (thalak) sebagai suatu fenomena yang wajar dan dapat dilakukan dengan mudah. Lebih lanjut sering dengan perkembangan teknologi komunikasi pada saat ini, ada satu persoalan yang muncul dalam masalah ini, yaitu ucapan thalak tersebut tidak diikrarkan secara langsung oleh suami kepada istri, tetapi hanya gadget seperti melalui SMS atau Email dan semacamnya. Dari perkembangan teknologi yang begitu pesat guna membantu dan mempermudah berbagai urusan komunikasi sesama manusia, sampai kemudian masuk ke masalah perkawinan dengan alasan yang cukup signifikan, tentunya permasalahan ini memerlukan payung hukum yang tegas guna mengatur dengan melihat aspek masalah dan mencari solusinya.