PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK

Abstract

Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi hukum pada khususnya, yaitu karya dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Beliau dapat dibilang sangat produktif dalam menghasilkan buku karya ilmiah, sampai saat ini buku-buku karya ilmiah yang telah diterbitkan sudah lebih dari 60 judul dan lebih dari ratusan makalah tersebar di berbagai media dan dipresentasikan di berbagai forum. Penulis pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang pertama kali yaitu pada tahun (2003) dan merupakan seorang pakar HTN terpandang. Sekarang Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. menjabat Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) periode 2015-2020. Beliau juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) pada tahun 2012-2017 yang sebelumnya bernama Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DKKPU) yang juga beliau jabat pada tahun 2009 dan 2010. Selama di DKPP beliau mengenalkan DKPP sebagai pengadilan pertama dalam sejarah etika, bukan hanya di Indonesia saja tapi juga sampai ke mancanegara. Selama menjabat sebagai Ketua MKRI antara tahun 2003-2008 beliau diakui sebagai Foundress untuk pengembangan gagasan modernisasi peradilan Indonesia, ia mampu membawa MKRI menjadi lembaga terpercaya, modern dan berwibawa. Ia berusaha memasyarakatkan dan mengawal penegakan konstitusi agar menjadi konstitusi yang hidup baik itu didalam kehidupan bernegara maupun didalam kehidupan bermasyarakat.  Banyak sekali ide dan gagasan-gagasan baru yang ia dituangkan dalam buku-bukunya, seperti ‘’Konstitusi Hijau’’, ‘’Konstitusi Ekonomi’’, ’’Konstitusi Sosial’’, ‘’Undang Undang Dasar Perilaku dan Etika’’, ’’Peradilan Etik dan Etika Konstitusi’’ dan yang lainya. Akademisi lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1982 ini juga pernah menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2010. Prof. Jimly mendapat gelar Doktor dari Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia pada tahun 1990 dan Van Vollenhoven Institute, serta Rechts-Faculteit Univertiteit Leiden, program “Doctor by research” ilmu hukum pada tahun 1990. Dan pada tahun 1998 beliau mendapat gelar sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI.Ada hal menarik yang pernah saya baca tentang beliau yaitu saat selesai menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi selama dua periode yaitu tahun 2003-2006 dan 2006-2008. Setelah masa tugasnya tersebut selesai, hingga masa pendaftaran ditutup oleh DPR, ia tidak kunjung mencalonkan diri kembali sebagai hakim konstitusi. Namun pada akhirnya atas desakan semua partai, ia bersedia mencalonkan diri untuk menjadi hakim konstitusi. Oleh karena itu masa pendaftarannya pun diperpanjang oleh DPR dan kemudian beliau dilantik menjadi hakim konstitusi. Mencermati hal tersebut saja sudah terlihat jelas bahwa beliau merupakan sosok yang sangat diperhitungkan dalam dunia peradilan dan konstitusi di Indonesia.Setelah masa jabatan beliau habis, beliau digantikan oleh Prof. Mahfud MD yang telah berhenti dari kursi DPR untuk mengabdi menjadi hakim konstitusi. Banyak prestasi yang ditorehkan oleh beliau atas jasanya membangun lembaga MK menjadi lebih baik. Sehingga pada 2009 beliau di anugerahi Bintang Mahaputra Adipradana langsung dari Presiden. Hingga saat ini, disamping beliau aktif mengajar, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. juga aktif memimpin dan mengembangkan sebuah sekolah kepemimpinan politik dan hukum bernama ‘’Jimly School of Law and Government’’ (JSLG). Mengenai buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ ini merupakan hasil kajian lanjutan dari bukunya terdahulu ‘’Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia’’ khususnya berkenaan dengan hal-hal baru yang harus mendapat perhatian oleh kalangan ahli hukum, khususnya para ahli Hukum Tata Negara Indonesia.Buku ini banyak menjabarkan temuan-temuan baru mengenai pengertian dan makna konstitusi yang tidak hanya berisikan norma-norma hukum saja tetapi mencakup norma etika. Pemikiran-pemikiran baru beliau tentang perkembangan konstitusi dan konstitusionalisme dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan tentang hukum terutama Hukum Tata Negara, serta saya yakin dapat memberikan pemahaman–pemahaman yang baru kepada masyarakat luas mengenai perkembangan konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia.