ALTERNATIF PEMIDANAAN TERHADAP KEJAHATAN PEDOFILIA BERULANG
Abstract
Kejahatan seksual pada anak, masih marak terjadi di Indonesia. Pelaku kejahatan seksual berulang di Indonesia juga tetap ada. Pengesahan perppu yang tenar dengan sebutan perppu kebiri merupakan salah satu upaya nyata pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada anak. Pemberatan hukuman dioberikan pada pelaku dengan tujuan agar yang bersangkutan bisa mengendalikan keinginan seksualnya. Penulis mengemukakan rumusan masalah bentuk alternatif pemidanaan terhadap pelaku kejahatan pedofilia yang berulang. Pemidanaan terhadap pelaku kejahatan seksual pedofilia dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan. Bagi pelaku residive, terdapat hukuman tambahan berupa tambahan 1/3 dari ancaman pidana pokok, penjara seumur hidup, pidana mati, kebiri, pemasangan alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas kepada publik. Hukuman tambahan kebiri bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena hukuman kebiri menghilangkan fungsi organ pelaku dan menimbulkan efek samping lain, sehingga dikategorikan sebagai hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Hak untuk tidak disiksa dan hak untuk tidak dihukum dengan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi atau Non-Derogable Right. Hukuman kebiri tidak efektif dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak jika tidak diberi hukuman tambahan namun hanya menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. Hukuman kebiri tidak efektif bagi para pelaku pedofilia yang menyasar anak-anak. Hukuman kebiri tak akan membuat efek jera bagi para pedofilia lantaran mereka mempunyai gangguan kejiwaan, sehingga penulis menyarankan adanya pola pendampingan yang dilakukan psikolog untuk memulihkan gangguan kejiwaan atau merehabilitasi pelaku pedofil selain memberikan hukuman.