ANALISIS PENGALIHAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH DI BAWAH TANGAN

Abstract

Permasalahan yang terjadi di masyarakat dalam hal pengalihan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) khususnya menimbulkan berbagai macam dampak yang merugikan. Terdapat 3 aspek kerugian yaitu: aspek kerugian terhadap pemerintah, aspek kerugian terhadap masyarakat, dan aspek kerugian terhadap perbankan. Akibat buruk dari kerugian tersebut adalah terkendalanya pembangunan perekonomian Indonesia yang didalamnya terdapat tujuan besar dari Pemerintah Indonesia yaitu mensejahterakan warga negara masyarakatnya. Perjanjian diharapkan dapat berjalan dan dipenuhi sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian, namun kondisi tertentu sering dijumpai, bahwa perjanjian tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pelaksanaannya dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering terdapat permasalahan antara lain: pemindahan hak atas objek KPR, yang dilakukan di bawah tangan oleh debitor kepada pihak lain sebelum KPR tersebut lunas tanpa sepengetahuan pihak bank atau over kredit. Permasalahan yang menjadi penelitian ini adalah 1) Bagaimana Proses Pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bawah Tangan yang terjadi dan 2) Apa akibat hukum pengalihan KPR dilakukan di bawah tangan pada perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengalihan kredit pemilikan rumah di bawah tangan dan untuk mengetahui akibat hukum pengalihan KPR dilakukan di bawah tangan pada perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR). Penjualan rumah secara KPR di bawah tangan oleh debitor yang belum melunasi hutangnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena rumah KPR itu merupakan benda jaminan hutang debitor kepada Bank, sehingga Bank dapat menuntut debitor untuk memberikan ganti rugi dan segera melunasi seluruh sisa hutangnya. Penjualan rumah KPR oleh debitor, tidak dapat menghapuskan kewajiban debitor untuk melunasi hutangnya kepada Bank. Bank sebagai pemegang jaminan dapat melakukan pembatalan atas jual beli rumah KPR oleh debitor lama yang dilakukan di bawah tangan. Proses pengalihan pada KPR merupakan tindakan Novasi Subjektif Pasif, dikarenakan terjadi pergantian debitor dengan persetujuan kreditor dengan pembebasan debitor lama  dari kewajibannya. Penjualan rumah KPR di bawah tangan oleh debitor kepada bank, sehingga bank dapat menuntut debitor untuk memberikan ganti rugi dan segera melunasi seluruh sisa hutangnya. Penjualan rumah KPR di bawah tangan oleh debitor, tidak dapat menghapuskan kewajiban debitor untuk melunasi hutangnya kepada bank. Bank sebagai pemegang jaminan dapat melakukan pembatalan jual beli rumah KPR oleh debitor lama yang dilakukan di bawah tangan.Kata Kunci: kredit pemilikan rumah, pengalihan kredit