PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI KONSUMEN PENGGUNA GOJEK

Abstract

Perkembangan teknologi dan komunikasi membawa pengaruh terhadap perdagangan secara online misalnya keberadaan perusahaan jasa angkutan secara online. Perusahaan Gojek memberikan layanan transportasi, gofood dan lainnya. Pelayanan online dilakukan dengan mensyaratkan adanya pengisian data pribadi konsumen pada perusahaan Gojek. Namun data tersebut sering disalahgunakan. Penelitian yang dilakukan penulis ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang ada pada masyarakat yakni, Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen pengguna jasa gojek? Apa akibat hukum bila terjadi wanprestasi dalam perjanjian Gojek? Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen yang belum secara lengkap mengatur tentang perlindungan data pribadi milik konsumen gojek, serta akibat hukunya bila terjadi wanprestasi ialah hukuman atau sanksi berupa ganti rugi.