PENERAPAN PERJANJIAN KREDIT BAKU BANK PERKREDITAN RAKYAT DITINJAU DARI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Abstract
Pelaksanaan pembangunan ekonomi harus lebih memperhatikan keserasian, keselarasan dan keseimbangan unsur-unsur pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional. Bank terlebih dahulu mengadakan perjanjian kredit dengan calon debiturnya sebelum melakukan penyaluran kreditnya. Perjanjian kredit baku yang dilakukan bank prekeditan rakyat tidak bertentangan dengan asas kebebasasn berkontak selama tidak bertentangan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam undang-undang tersebut tidak dilarang memuat klausa baku dalam membuat perjanjian. Perjanjian kredit baku yang dilakukan bank prekeditan rakyat tidak bertentangan dengan asas kebebasasn berkontak selama tidak bertentangan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam undang-undang tersebut tidak dilarang memuat klausa baku dalam membuat perjanjian.