PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA KONTRAK YANG DI PHK SAAT MASA KONTRAK SEDANG BERLANGSUNG

Abstract

Perlindungan hukum selalu berkaitan dengan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubungannya dengan kekuasaan pemerintah, permasalahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah) terhadap pemerintah (yang memerintah). Berkaitan dengan rakyat, di dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah dalam bentuk lain. buruh adalah pekerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah. Perjanjian kerja sendiri dibagi menjadi dua diantaranya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Pengertian Pekerja Kontrak adalah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yaitu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Apabila dalam perjanjian kerja pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja, maka sangatlah penting untuk melakukan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh tersebut. Penulis disini akan membahas permasalahan mengenai perlindungan hak-hak pekerja kontrak yang di PHK dari perusahaan dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja kontrak yang di PHK sebelum masa kontrak berakhir. Tujuan dari penulis khususnya dibidang perburuhan adalah untuk mecegah pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang dan menganalisis hak tenaga kerja kontrak yang telah dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan masalah melalui statute approach dan conseptual approach. Hasil dari penulisan yang penulis bahas yaitu pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.Kata kunci: perlindungan hukum, pekerja kontrak, pemutusan hubungan kerja