PENEGAKAN HUKUM ILLEGAL FISHING
Abstract
Indonesia is a country that has a large area in the waters, so that foreign fishermen always escape illegal fishing activities. This theft occurred because of the lack of attention from the water inspectors. Until now, fish theft is still common. Because of this, Indonesia must suffer a huge loss of up to Rp 30 trillion each year. When viewed with a percentage reaching 25% with the amount of 1.6 million tons annually. These problems have resulted in many parties being harmed because of illegal fishing, so law enforcement is needed to regulate these actions. This is the reason the author writes a journal with the title Illegal Fish Enforcement. With the formulation of the problem as follows: "What are the arrangements for the enforcement of Illegal Fishing in Indonesia?". And "What is the legal arrangement of Illegal Fishing in international law?". This study uses a normative method that has been well applied by Indonesia today, also applied internationally. In this study the law is enforced by applying the reference of the 2009 Law on Fisheries contained in No. 45. This can be seen from all aspects starting from the investigation, its investigation, to the re-hearing. This is also explained in the Criminal Procedure Code issued in 1981 in Law No. 8. Under UNCLOS international sea law regulated by the United Nations regarding fishing sovereignty is only permitted if at any time it has obtained a shipping and fishing permit. And between the two countries must have bilateral agreements on sea territories.Indonesia merupakan sebuah negara yang punya wilayah besar dalam perairan, hingga membuat para nelayan asing selalu lolos dalam kegiatan illegal fishing. Terjadinya pencurian ini karena tidak adanya perhatian dari para pengawas perairan. Sampai saat ini, pencurian ikan ini masih sering terjadi. Karena hal ini, Indonesia harus mengalami kerugian yang besar mencapai Rp 30 triliun di tiap tahunnya. Jika dilihat dengan persenannya mencapai 25% dengan jumlah 1,6 juta ton setiap tahunnya. Persoalan-persoalan ini mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan karena perbuatan Illegal Fishing, maka sangat diperlukan penegakan hukum yang mengatur tentang perbuatan tersebut. Inilah alasan penulis menulis jurnal dengan Judul Penegakan Hukum Illegal Fish. Dengan rumusan masalah “Bagaimana pengaturan penegakan hukum Illegal Fishing di Indonesia ?” dan “Bagaimana pengaturan hukum Illegal Fishing dalam hukum internasional ?”. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang telah diberlakukan dengan baik oleh di Indonesia saat ini, juga diberlakukan di Internasional. Di dalam penelitian ini hukum ditengakkan dengan memberlakukan acuan dari Pasal 45 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Perikanan. Ini dapat dlihat dari segala aspek mulai dari penyidikannya, penunututannya, hingga dilakukannya siding ulang. Hal ini dijelaskan juga dala Hukum Acara Pidana yang dikeluarkan tahun 1981 di Undang-Undang di Nomor 8. Berdasarkan hukum laut internasional UNCLOS yang diatur oleh PBB tentang kedaulatan pengkapan ikan hanya diperbolehkan jika kapan tersebut telah mendapatkan sebuah izin pelayaran dan penangkapan ikan. Dan antar kedua negara harus memiliki perjanjian bilateral tentang teritorial laut.