PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING AKIBAT PERBUATAN WANPRESTASI PRINSIPAL

Abstract

Salah satu cara perusahaan fokus pada bidang kerjanya yang berkembang saat ini dengan persaingan ketat adalah menangani pekerjaan yang menjadi bisnis inti, sedangkan pekerjaan penunjang bagi perusahaan di serahkan kepada pihak lain melalui perusahaan penyedia jasa. Dasar hukum outsourcing adalah Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada perkembangannya sistem outsourcing sangat membantu perusahaan dalam meningkatkan kegiatan-kegiatan produksinya. Gagasan awal berkembangnya outsourcing sebenarnya adalah untuk membagi resiko usaha dalam berbagai masalah dan belum diidentifikasi sebagai strategi bisnis. Problematika yang dialami oleh pekerja kontrak atau outsourcing memang cukup bervariasi, hal ini dikarenakan penggunaan tenaga kerja kontrak dalam dunia usaha di Indonesia kini semakin marak dan telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda oleh pelaku usaha, sementara regulasi yang ada belum terlalu memadai untuk mengatur tentang perlindungan terhadap tenaga kerja kontrak yang telah berjalan tersebut. Pekerja outsourcing juga mempunyai hak-hak normatif yang berhak untuk didapatkannya, dan apabila terjadi pelanggran hak-hak normatif dapat diselesaikan tanpa melalui jalur pengadilan, hak-hak pekerja outsourcing cukup beragam yang tertulis secara jelas.