PENERAPAN SANKSI TINDAKAN PADA ANAK YANG MELAKUKAN BULLYING SEHINGGA MENYEBABKAN TRAUMA PADA KORBAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Abstract

AbstractBullying or so-called harassment is an act where one or more people try to hurt or control another person by means of physical violence, such as hitting, pushing, and so on as well as verbal bullying such as insulting, shouting, using harsh words, post things that can intimidate someone on social media or anywhere. Acts of bullying generally occur in school children who are underage. Bullying is a matter that must be considered and needs to be treated seriously, considering that the action can endanger the mental and life of a person if done in an excessive manner as well as each person has a limit on themselves regarding the level of bully that exceeds that limit. The regulation of legislation governing criminal sanctions for children is Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System. Therefore the bullying action that has a negative impact is a criminal offense and it is necessary to apply sanctions on the bullying child in a strict manner which not only causes a deterrent effect but the sanction is sought in order to improve behavior considering that a child is the nation's next generation as well as the application of action sanctions for children regulated in Article 82 paragraph (1) letter e of Law Number 11 Year 2012 concerning the Criminal Justice System for Children, namely the obliga-tion to attend formal education and/or training provided by the government or private bodies.Keywords: application of sanction actions on children; bullying; criminal justice system for childrenAbstrakBullying atau disebut perundungan adalah tindakan dimana satu orang atau lebih mencoba untuk menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan baik menyakiti dalam bentuk fisik, seperti memukul, mendorong, dan sebagainya serta bullying dalam bentuk verbal seperti menghina, membentak, menggunakan kata-kata kasar, memposting hal yang dapat mengintimidasi seseorang di sosial media atau di tempat manapun. Tindakan bullying pada umumnya terjadi pada anak sekolah yang masih di bawah umur. Tindakan bullying menjadi hal yang harus diperhatikan serta perlu mendapat penanganan serius mengingat tindakan tersebut dapat membahayakan mental serta nyawa seseorang apabila dilakukan dengan cara berlebihan sebagaimana pula tiap-tiap orang memiliki batasan pada diri masing-masing mengenai tingkatan bully yang melampaui batas tersebut. Regulasi dari peraturan perundang-undangan yang mengatur sanksi pidana bagi anak adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Maka dari itu tindakan bullying yang menimbulkan dampak negatif tersebut merupakan suatu tindak pidana dan diperlukan penerapan sanksi pada anak pelaku bullying secara tegas yang bukan saja menimbulkan efek jera namun sanksi tersebut diupayakan agar dapat memperbaiki perilaku mengingat seorang anak adalah generasi penerus bangsa seperti halnya penerapan sanksi tindakan pada anak yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta.Kata kunci: bullying; penerapan sanksi tindakan pada anak; sistem peradilan pidana anak